Navigation



PKL Masalah Atau Solusi Mengatasi Pengangguran

02.14, Posted by Drs. Murgianto, MS, No Comment

Kalau kita cermati kebijakan pemerintah yang menertibkan PKL dengan cara penggusuran paksa merupakan pemandangan yang memilukan bagi siapa saja yang melihatnya. Pada tayangan televisi terlihat sangat jelas para petugas dengan ganasnya membongkar aset berharga para PKL seperti gerobak, peralatan perdagangan, dan aset yang lain.

Para petugas seolah tak peduli akan nasib keluarga para PKL dengan dalih PKL mengotori kota, mengganggu ketertiban umum, berdiri diatas tanah milih pemerintah dan atas dasar instruksi atasan. Disatu sisi keluarga PKL melawan dengan

tangisan dan ratapan anak dan istrinya karena mereka tidak bisa membayangkan besok mau makan apa, apakah anaknya masih bisa sekolah, karena tempatnya telah digusur. Seorang anak memeluk bapaknya dengan tangisan keras melihat rumah dan tempat usahanya dibongkar, seorang nenek tua dengan pandangan hampa menyerah pada petugas atas pembongkaran paksa usahanya dan tidak tahu harus kemana dan usaha apa.

Gambaran tersebut merupakan fenomena kebijakan pemerintah di berbagai kota di Indonesia saat ini dengan dalih untuk menciptakan kebersihan, ketertiban dan keamanan kota. Pertanyaan kita adalah pantaskan kebijakan tersebut diatas diatas dilakukan? mengingat salah satu fungsi negara ini dibentuk adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut bunyi pasal 27 UUD 1945 adalah bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berangkat dari terminologi tersebut tampaknya pemerintah belumlah berhasil untuk mewujudkannya secara merata diseluruh wilayah Indonesia.Hal ini terlihat masih tingginya jumlah keluarga miskin, tingginya angka pengangguran dan setengah pengangguran yang tercermin pada angkatan kerja yang bekerja di sektor informal mencapai 65 persen sedangkan yang bekerja di sektor formal hanya 35 persen.

Secara demografis struktur umur sangat terkait dengan pencarian kesempatan kerja semakin tinggi umur seseorang harus segera mendapatkan tempat kerja untuk menghidupi diri sendiri atau keluarga bagi yang sudah menikah, karena di Indonesia tidak ada tunjangan pengangguraan. Menjamurnya PKL adalah sebuah keterpaksaan atau jalan lain yang harus tempuh oleh para pencari kerja karena tiadanya kesempatan kerja yang cukup pada sektor formal. Para pelaku PKL sejatinya merupakan manusia-manusia yang beretos kerja tinggi, mempunyai jiwa enterpreneur dan tahan terhadap rintangan hidup. Betapa tidak mereka tidak malu-malu bekerja sepanjang hari dan sepanjang malam ditengah kota metropolis yang gemerlap dan glamour, dengan pendapatan yang belum pasti, disisi lainjuga harus membayar iuran secara informal pada petugas. Bandingkan dengan moralitas oknum pejabat yang korupsi triliunan rupiah seperti kasus BLBI, Bulog dan kasus yang lain, dengan hukuman beberapa tahun saja para koruptor tersebut sudah dapat melenggang dengan menikmati sisa hasil korupsi sampai dengan generasi ketiga atau keempat uangnya tidak akan habis.

Seandainya pemerintah punya komitmen yang kuat dalam mensejahterakan masyarakatnya uang yang dikorup dapat dipakai sebagai jaminan PKL yang digusur untuk memulai usaha baru ditempat lain. Mengingat PKL yang digusur biasanya tanpa ada ganti rugi karena dianggap illegal .Bagaimanapun juga PKL adalah juga warga negara yang harus dilindungi hak-haknya , hak untuk hidup, bebas berkarya, berserikat dan berkumpul. Terlepas dari sisi negatif yang ditimbulkan oleh sektor informal atau PKL, sumbangan PKL sangat besar terhadap penciptaan kesempatan kerja. Karakteristik penganggur biasanya akan menurun pada usia 30 tahun keatas, pada usia tersebut mereka harus bekerja apa adanya karena harus menanggung beban ekonomi keluarga setelah menikah. Sadar akan terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal mereka terpaksa masuk pada sektor formal diantaranya adalah PKL. Mengapa mereka memilih PKL sebagai tempat bekerja, karena sifatnya yang sangat luwes modal kecil, bediri kapan saja asal ada kemauan tanpa ada persyaratan kusus dan selalu mendekatkan diri dengan konsumen.Mengingat persyaratan yang mudah tersebut PKL adalah merupakan alternatif para pencari kerja setelah sektor formal tidak didapatkan sebagai tempat bekerja.

Fenomena berkembangnya PKL hampir merata terjadi dari Sabang sampai Merauke akibat terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal. Berkembangnya PKL dipicu oleh gagalnya pemerintah membangun ekonomi yang terlihat dari rendah dan lambatnya pertumbuhan ekonomi, tidak berkembangnya usaha-usaha di sektor riil yang pada akhirnya menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran yang sampai saat ini diprediksi kurang lebih 40 juta penduduk sedang menganggur.

Berdasarkan kenyataan tersebut keberadaan PKL merupakan jawaban alternatif bagi penganggur untuk mendapatkan pekerjaan. Nilai positif yang lain keberadaan PKL telah menyumbang kelansungan hidup pekerja sektor formal seperti pekerja di perusahaan seperti buruh, PNS golongan dua dan satu, mereka dapat membeli makanan dan minuman dengan harga yang murah sesuai dengan kemampuan keuangan yang diperoleh dari gaji yang relatif rendah. Ribuan buruh dan karyawan telah merasakan sumbangan harga murah oleh para PKL yang berarti PKL juga telah menyumbang keberadaan sektor formal seperti perusahaan-perusahaan. Menimbang jasa yang telah diberikan oleh PKL kepada masyarakat menengah kebawah dan kepada pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja, tidaklah pantas kebijakan penggusuran paksa terhadap PKL, carilah jalan kebijakan yang lebih humanis, ramah, persuasip dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan jauhi sikap paksa dan kekerasan, karena paksaan dan kekerasan yang dilakukan Pemerintah kepada PKL akan dicontoh masyarakat dalam penyelesaian masalah yang lain dan akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Jadikan bangsa ini bangsa yang bermartabat dengan menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan .Janganlah berdalih ketertiban dan keindahan kota penggususran PKL selalu dilakukan, apalah artinya keindahan kota kalau sebagian masyarakatnya masih banyak yang kelaparan, bukankah hakekat pembangunan adalah merubah dari suatu kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik, tetapi kalau yang terjadi adalah sebaliknya maka yang terjadi adalah penindasan. Ingatlah janji-janji politik saat pemilihan legislatif maupun eksekutif yang katanya akan memakmurkan masyarakat miskin, tidak menggusur PKL, memberantas kemiskinan, tetapi kenyataannya masyarakaat miskin termasuk PKL hanyalah dijadikan komoditas politik untuk meraih kekuasaan.


Penulis : Murgianto

No Comment